Silahkan Login | HOME | TENTANG POSTEL | REGULASI | PERIZINAN | INFORMASI TERKINI | EVENT | EMAIL | KONTAK | PENCARIAN | BUKU TAMU | LINK | ENGLISH |
REGULASI STANDARDISASI



Standardisasi sebagai suatu unsur penunjang pembangunan mempunyai peran penting dalam usaha optimasi
pendayagunaan sumber daya dan seluruh kegiatan pembangunan. Perangkat standardisasi termasuk juga perangkat
pembinaan dan pengawasan sangat berperan dalam peningkatan perdagangan dalam negeri dan internasional,
pengembangan industri nasional, serta perlindungan terhadap pemakai (operator maupun masyarakat)

Tujuan akhir kegiatan standardisasi adalah terwujudnya jaminan mutu. Dengan demikian standardisasi dapat digunakan sebagai alat kebijakan pemerintah untuk menata struktur ekonomi secara lebih baik dan memberikan perlindungan kepada umum.

Standardisasi juga digunakan oleh Pemerintah untuk menunjang tercapainya tujuan-tujuan strategis antara lain peningkatan ekspor, peningkatan daya saing produk dalam negeri terhadap barang-barang impor, dan peningkatan efisiensi nasional.

Sistem Standardisasi Nasional (SSN) merupakan dasar dan pedoman pelaksanaan setiap kegiatan standardisasi di Indonesia yang harus diacu oleh semua instansi teknis sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standardisasi Nasional Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyusunan, Penerapan dan Pengawasan Standardisasi Nasional Indonesia. Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Sistem Standardisasi Nasional, juga dilakukan pengembangan dan penerapan Sistem Standardisasi Nasional, juga dilakukan pengembangan dan penerapan standardisasi di bidang pos dan telekomunikasi.

Kegiatan standardisasi di bidang pos dan telekomunikasi sepenuhnya ditangani oleh instansi teknis, dalam hal ini adalah DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat  Standardisasi Pos dan Telekomunikasi melalui rujukan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.58 tahun 1998 tentang Uraian Tugas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Dan dalam pelaksanaannya, kegiatan standardisasi ini dilaksanakan oleh Direktorat Standardisasi Pos dan Telekomunikasi.

Subsistem-subsistem atau kegiatan-kegiatan yang saling terkait satu sama lain dalam Sistem Standardisasi Nasional terdiri dari perumusan standardisasi, penerapan standardisasi, pembinaan dan pengawasan standardisasi, kerjasama dan informasi standardisasi, metrologi dan akreditasi.

Tujuan dari kegiatan standardisasi pos dan telekomunikasi adalah  :

  • Pengamanan terhadap jaringan pos dan telekomunikasi, yang merupakan aset nasional.
  • Menjamin interoperabilitas dan interkonektivitas berbagai perangkat dalam jaringan pos dan telekomunikasi.
  • Memberi kesempatan munculnya industri manufaktur nasional.
  • Memberi perlindungan terhadap para pengguna jasa (operator dan masyarakat) pos dan telekomunikasi.
  • Mengendalikan mutu perangkat.
  • Memberi kesempatan produk nasional bersaing di pasar global.

Perumusan Direktorat Standardisasi Pos & Telekomunikasi

Perumusan Standardisasi Perangkat Telekomunikasi meliputi :

  • Persyaratan Teknis.
  • Rancangan Standardisasi Nasional Indonesia (SNI)
  • Daya Laku Bersifat Sektoral
  • Instansi Teknis Yang Memprakarsai RSNI Membantu BSN Dalam Perumusan Rancangan Dimaksud.
  • Daya Laku Bersifat Nasional


Persyaratan Teknis : 

Merupakan persyaratan-persyaratan teknis perangkat yang mengacu pada standardisasi Internasional (MIS.ITU, IEC/ISO, ETSI, dll).

Rancangan SNI :

Merupakan rancangan yang disusun bersama instansi terkait yang berkepentingan sampai tercapainya kosensus.


Daftar Persyaratan Teknis Perangkat SNI/KEPDIR Alat / Perangkat Postel

NO.

JUDUL PERSYARATAN TEKNIS/STANDARDISASI

NOMOR KODE

1
Kabel Serat Optik SLMT untuk Aplikasi di Udara
70/DIRJEN/99
2
Pesawat Telepon Umum Kartu Smart
57/DIRJEN/99
3
Digital Loop Carrier
58/DIRJEN/99
4
Pencatat Data Pembicaraan Telepon (PDPT)
59/DIRJEN/99
5
Perangkat Jarlokar CDMA (1895)
60/DIRJEN/99
6
Pesawat Sistem Telepon Kunci (KTS)
61/DIRJEN/99
7
PABX/ISDN
65/DIRJEN/99
8
Perangkat Sistem PABX/STLO
004/DIRJEN/99
9
Pesawat Telepon Umum Multi Koin
005/DIRJEN/99
10
Pesawat Telepon Analog
006/DIRJEN/99
11
Pesawat Reetifier
179/DIRJEN/98
12
Perangkat Pesawat Telepon Seluler NMT 450
180/DIRJEN/98
13
Perangkat Pesawat Telepon Seluler GSM
181/DIRJEN/98
14
Perangkat Pesawat Telepon Seluler AMPS
182/DIRJEN/98
15
Akses Radio
44/DIRJEN/98
16
STBS CDMA
47/DIRJEN/98
17
Wireless LAN
58/DIRJEN/98
18
PHS System
138/DIRJEN/97
19
Ketentuan Teknis Instalansi Kabel Rumah/Gedung (IKR/G)
22/DIRJEN/96
20
Pedoman Teknis Instalasi Kabel Rumah (IKR)
57/DIRJEN/96
21
Sentral Telepon Digital Kapasitas 5000 Subsriber
258/DIRJEN/
22
Handheld/Portable Trunking
03/DIRJEN/96
23
TTKP (Cordless Telephone)
130/DIRJEN/95
24
Facsimile
SNI 04-3508-1994
25
Modem Stand Alone
SNI 04-3509-1994
26
Kabel Tanah T Perisai, Berisolasi & Berselubung (PDPDLPE)
SNI 04-3633-1994
27
Telephone Otomat
SNI 04-2021-1991
28
Perangkat Pengganda Saluran AM
SNI 04-2380/1991
29
Perangkat Pengganda Saluran FM
SNI-2381-1991
30
Perangkat Pengganda Digital
SNI 04-2382-1991
31
Teleprinter
SNI 04-2009-1990
32
Kabel Telepon Tanah Tanpa Perisai Berisolasi PBB & BPBK Jeli
SNI 04-2012-1990
33
Saluran Penanggal Atas Tanah dengan Penggantung Kawat Baja
SNI 04-2066-1990
34
Kabel Tanah Tanpa Perisai Berisolasi & BPBP
SNI 04-2070-1990
35
Tiang Telepon Besi Enam Meter
SNI 04-2072-1990
36
Tiang Telepon Besi Tujuh Meter
SNI 04-2073-1990
37
Tiang Telepon Besi Sembilan Meter
SNI 04-2075-1990
38
Kabel Rumah Berisolasi dan Berselubung PVC
SNI 04-2076-1990
39
Kabel Telepon Rumah Berpelindung FB dan Berselubung PVC
SNI 04-2077-1990
40
Kabel Rumah BL Timah Putih, 
SNI 04-2081-1990
41
Kabel Rumah Tiga Urat
SNI 04-2091-1990
42
Pesawat telepon Umum Coin (PTUMC)
89/POSTEL/90
43
VHF/UHF Radio dengan FM untuk Land Mobile Services
57/POSTEL/90
44
Frequeney Divisiom Multiplex Telegrap
72/POSTEL/90
45
Pesawat Teleprinter Elektronik
65/POSTEL/90
46
Pesawat Akomex (Adaptor Komputer-Telex)
66/POSTEL/90
47
Batere Alkali Nikel Kadmium Stasioner U Catu Daya CC-D
53/POSTEL/90
48
Sistem Pentanahan Perangkat Telekomunikasi
51/POSTEL/90
49
Pipa Potong dan Kelengkapannya
43/POSTEL/90
50
Kotak Pembagi Dalam (KPD)
33/POSTEL/90
51
Kabel Penanggal Bawah Tanah Berisi Petrojeli
25/POSTEL/90
52
Kabel Rumah BTLTP Berisolasi dan B.PVC
20/POSTEL/90
53
Kabel Tanah B.B dan Berselubung PBP
7/POSTEL/90
54
Pedoman Item Uji Alat/Perangkat Komunikasi Radio
007/DIRJEN/1999
55
Persyaratan Teknis Perangkat Amatir Radio
80/DIRJEN/1999
56
Persyaratan Teknis Perangkat Radio Komunikasi SSB/HF
84/DIRJEN/1999
57
Persyaratan Teknis Perangkat Radio Siaran
85/DIRJEN/1999
58
Persyaratan Teknis Perangkat Telepon Tanpa Kabel Umum
86/DIRJEN/1999
59

 

Penetapan Penggunaan Frekuensi Radio Untuk                    Penyelenggaraan Jasa Telekom Satelit MSS 

013/DIRJEN/1998


Penerapan

Penerapan Standardisasi merupakan kegiatan sertifikasi perangkat telekomunikasi yang dilaksanakan untuk mengetahui kesesuaian perangkat telekomunikasi dengan persyaratan teknis yang berlaku.

Tahapan kegiatan sertifikasi :
1. Pemeriksaan persyaratan 
2. Pengujian
3. Evaluasi
4. Penerbitan Sertifikat

Penertiban

Kegiatan Sub-Direktorat Penertiban :

  • Memasyarakatkan standardisasi pos dan telekomunikasi 
  • Melaksanakan evaluasi pelaksanaan standardisasi perangkat dan kinerja pos dan telekomunikasi
  • Memantau dan menertibkan pelaksanaan standardisasi pos dan penertiban telekomunikasi
  • Kegiatan inspeksi pasar terhadap perangkat pos dan telekomunikasi

Inspeksi pasar dilaksanakan melalui koordinasi berbagai instansi terkait seperti :

  • Kanwil Departemen Perhubungan di daerah
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Polisi Republik Indonesia
  • Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Hal-hal yang dilakukan dalam Kerjasama Teknik Standardisasi Postel antara lain sbb :

  1. Mengkaji dan merumuskan materi Kerjasama Teknik Standardisasi Pos dan Telekomunikasi dengan Organisasi Standardisasi Nasional maupun Internasional.
  2. Mengevaluasi hasil-hasil kerjasama di bidang Standardisasi Pos dan Telekomunikasi serta mengusulkan sebagai bahan untuk dikaji menjadi Standardisasi Nasional.
  3. Menyiapkan bahan hasil keputusan Internasional untuk ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Menyusun materi sidang dan pedoman Delegasi RI dalam rangka keikutsertaan pada pertemuan Internasional di bidang Standardisasi Postel.
  5. Menyiapkan kegiatan penyelenggaraan konferensi, seminar atau workshop dalam bidang Standardisasi Pos dan Telekomunikasi.
  6. Mengusulkan penugasan para pegawai yang akan menghadiri pelatihan, konfirmasi dan pertemuan-pertemuan Kerjasama Teknik Standardisasi Pos dan Telekomunikasi di tingkat Nasional dan Internasional